makalah mengenai koperasi, unsur, prinsip dan jenis-jenis koperasi
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata
Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar
Isi...................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..........................................................................................................1
1.2 Rumusan
masalah…………………...……………………………………………..3
1.3 Tujuan
Penulisan..………………………………...………………………….........3
1.4 Kegunaan
Penulisan………………………………………………………….........4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Perkembangan Koperasi............................................................................. 4
2.2. Pengertian
Koperasi................................................................................................. 7
2.3. Lambang
Koperasi................................................................................................... 8
2.4. Ciri-Ciri dan
Unsur-Unsur
Koperasi.......................................................................10
2.5. Fungsi dan
Peranan Koperasi..................................................................................11
2.6. Prinsip-Prinsip
Koperasi.........................................................................................12
2.7. Asas dan Tujuan
Koperasi......................................................................................13
2.8. Landasan
Koperasi……………………………………………………………….13
2.9. Jenis- Jenis
Koperasi……………………………………………………………..15
2.10. Kelebihan dan
Kelemahan Koperasi……………………………………………..18
2.11. Modal
Koperasi…………………………………………………………………..18
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................ 23
3.2. Saran...................................................................................................................... 23
Daftar
Pustaka.......................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha bukan semata-semata hanya
pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang
yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan
salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan
ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self
reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia
menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja
Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.
Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin
tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara
kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan
yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat
strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang
tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus
berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan,
dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi
juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh
karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi?
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana prinsip koperasi?
8. Apa asas dan tujuan koperasi?
9. Apa landasan koperasi?
10. Apa
saja jenis-jenis koperasi?
11. Apa
saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
12. Darimana
asal modal Koperasi?
13. Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
14. Apa
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan
ciri-ciri koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur
koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran
koperasi.
6. Untuk mengetahui prinsip, asas dan
tujuan koperasi.
7. Untuk mengetahui landasan koperasi
di Indonesia.
8. Untuk mengetahui jenis- jenis
koperasi.
9. Untuk mengetahui modal dan cara
mendirikan koperasi.
10. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari
makalah ini adalah:
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap
hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis,
diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis,
yaitu :
a. Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun
1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)
Bea materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat memiliki hak tanah menurut
Hukum Adat.
4)
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi
Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah
drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2
PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3
LAMBANG KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan
Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6. Pohon
Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3.
Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian,
warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan
kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap
peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi
lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN
UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan kekeluargaan.
3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a. Keanggotaan bersifat sekarela dan
terbuka
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
2.7 ASAS KOPERASI DAN TUJUAN
KOPERASI
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8 LANDASAN KOPERASI
Koperasi juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai
berikut :
·
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
·
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
·
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.9
JENIS-JENIS KOPERASI
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen
bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa
angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi);
koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang
memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi
jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal
diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel. Contohnya KUD.
3.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI),
serta KSU dan KUD.
4.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
Ø Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
4.
Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
2.10 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
KOPERASI
Kelebihan Koperasi Yaitu:
o Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk
menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya
saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
o Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
o Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan.
o Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
o Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
o Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
o Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usaha lain.
2.11 MODAL
KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
v Modal Sendiri
§ Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
§ Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang
wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
§ Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam
bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang
atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari
pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan
tertentu.
v Modal pinjaman
§ Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§ Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
§ Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
§ Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman
modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan
usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan
usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko.
Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi,
pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal
tersebut sesuai dengan kesepakatan.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen
Koperasi juga
merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan
setiap anggotanya dengan harga terjangkau . Masyarakat ikut serta menjadi
anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri
maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan
rakyat akan meningkat.
3.2 SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing -
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan
cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun.
0 Response to "makalah mengenai koperasi, unsur, prinsip dan jenis-jenis koperasi"
Post a Comment