makalah indonesia sebagai negara hukum
MAKALAH
( PERMINTAAN DAN PENAWARAN )
Disusun Oleh :
Alamuddin Al
Asmar NIM 5103151015
Eka Is May
Valiani NIM 5103151002
Noren NIM 5103151022
Dosen
Pembimbing : Tri Handayani,SE.,M.Si
POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
TAHUN AKADEMIK 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan
kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan
tugas ini tepat pada waktunya. Shalat serta salam senantiasa kita kirimkan
kepada baginda nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Makalah ini berjudul
Indonesia sebagai Negara Hukum yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Sistem Peradilan Indonesia. Ucapan terimakasih kepada semua pihak
yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu karena telah meluangkan waktu untuk
turut andil dalam penyelesaian tugas ini.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat
.Segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Akhir
kata saya mengucapkan terima kasih.
Bengkalis,
11 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
1. Latar
belakang.......................................................................................
1
2. Rumusan
Masalah..................................................................................
1
3. Tujuan....................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................
2
1.
Defenisi Negara .................................................................................... 2
2.
Defenisi Hukum....................................................................................
2
3.
Defenisi Negara Hukum........................................................................
2
4.
Unsur, Ciri-ciri, dan tujuan hukum ....................................................... 4
5.
Konsep dasar hukum negara Indonesia ................................................ 5
6.
Indonesia sebagai negara hukum...........................................................
6
7.
Contoh Kasus........................................................................................
11
BAB III PENUTUP..........................................................................................
12
1.
Contoh Kasus........................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Negara
hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya.
Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan
Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara”
dikatakan “Indonesia ialah Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)” . Selanjutnya
di bawahnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
,tidak berdasar kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Sekian puluh tahun kemudian ia
lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh
konstitusi, yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat 3
ditulis “ Negara Indonesia adalah Negara hukum” .
Negara
hukum sudah merupakan tipe negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di
dunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe negara yang memerintah berdasarkan
kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka negara diperintah
berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasa pun
tunduk kepada hukum tersebut.
2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud Negara hukum?
2.
Apa Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan
Tujuan Hukum?
3.
Bagaimana Konsep Dasar Negara
Hukum Indonesia?
4.
Bagaimana Indonesia sebagai
Negara Hukum?
3.
Tujuan
1.
Mengetahui Defenisi Negara Hukum.
2.
Mengetahui Unsur-unsur,
Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum.
3.
Mengetahui Konsep Dasar Negara
Hukum Indonesia.
4.
Mengetahui Indonesia sebagai
Negara Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Defenisi
Negara
“Negara”
bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah
yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang
menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah
itu.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah
tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
2.
Defenisi
Hukum
Hukum
sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi
orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka
pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui
penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.Dalam hubungan ini, maka hukum biasa
disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat
formal.
3.
Defenisi
Negara Hukum
Aristoteles,
merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya
kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu
diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang
baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang
mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya
yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa
hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan
UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum
(Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas
bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945
bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang
didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan,
yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang
demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan
bagi rakyat.
Menurut
Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok pengertian
(cluter of meaning).yaitu :
a) Bahwa
pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini , Negara
hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik
yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat
dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang, seperti
Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe
barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda.
b) Negara
hukum dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu yang
sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki nilai
kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini orang
tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas formal,berlaku
untuk segala keadaan. Legalitas formal berjalan baik pada ranah kehidupan
sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti perdagangan,penghukuman
terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan terhadap orang yang
mengganggu kepemilikan orang lain.
c) Pengaturan
yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut
Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan
antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).
4.
Unsur-unsur,
Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
a.
Unsur-unsur Negara Hukum
-
Hak asasi manusia dihargai sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
-
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
-
Pemerintahan dijalankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Adanya peradilan administrasi
dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
b.
Ciri-ciri Negara Hukum
-
Kekuasaan dijalankan sesuai
dengan hukum positif yang berlaku.
-
Kegiatan negara berada dibawah
kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
-
Berdasarkan sebuah undang-undang
yang menjamin HAM.
-
Menuntut pembagian kekuasaan
c.
Tujuan hukum
Di dalam
ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan
keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh
para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum
adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam
mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi
kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat.
5.
Konsep
Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep
rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi
rechtmatigheid.
a) unsur-unsur
rechtsstaat.
b) Adanya
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
c) Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin.
d) Perlindungan
HAM.
e) pemerintahan
berdasarkan peraturan.
f) adanya
peradilan administrasi.
Dari
uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan
hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian
rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan
sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar
yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus
diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan
pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah
atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di
samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi
manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat
terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan
yang berdiri sendiri.
Negara
Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau
menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh
hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum
harus mempunyai 3 unsur pokok :
- Supremacy Of Law
Dalam
suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan
harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila
hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan
kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi
“tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
- Equality Before The Law
Dalam
Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama
(sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi
mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur
pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka
orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya
Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah,
melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
- Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal
pokok, yaitu :
a)
The rights to personal freedom (
kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi
dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b)
The rights to freedom of
discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan
mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan
orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c)
The rights to public meeting (
kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai
menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
d)
Persamaan Negara hukum Eropa
Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya
“Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat
peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan
pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa
Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
6.
Indonesia
sebagai Negara Hukum
Negara
Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law.
Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik
Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara
hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam
konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin
menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam
Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti
berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang
menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga
Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan
Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia
berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya
negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara
hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum
diantaranya adalah :
1. Supremasi
hukum
2. Persamaan
dalam hukum
3. Asas
legalitas
4. Pembatasan
kekuasaan
5. Organ
eksekutif yang independent
6. Peradilan
bebas dan tidak memihak
7. Peradilan
tata usaha negara
8. Peradilan
tata negara
9. Perlindungan
hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
- Transparansi dan kontrol sosial.
Sedangkan
menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau
unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a.
Terdapat pembatasan kekuasaan
negara terhadap perorangan
Maksudnya
negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh
hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak
terhadap penguasa.
b.
Azas Legalitas
Setiap
tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu
yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c.
Pemisahan Kekuasaan
Agar
hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan
yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan
mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun
apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi
konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental
ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945
alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa
Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang
paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea
ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak
atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD
1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia
antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah
perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal
27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam
Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D,
28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep
negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon
yang terkenal dengan rule of law.
Dari
penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum
Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat
maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep
tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita
sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat
maupun pengaruh konsep the rule of law.
Selain
istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang
diartikan sama dengan negara hukum.
Dari
berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law
maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya
merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan
suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam
perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat
untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut,
lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap
hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris
bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan
melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan
demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia
yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum
tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum
Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi
negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan
kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini
merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi
negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum
rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang
direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum
nasional yang baru.
Apabila
dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit
terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara
tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat
(1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.
7.
Contoh
kasus
Yang
membuktikan bahwa tidak adanya keadilan dalam hukum di Indonesia. Di Indonesia kita bisa melihat seberapa
mudahnya memutar-balikkan suatu kasus. Bagaimana suatu kasus kecil dapat
menjadi besar, dan sebaliknya, kasus besar yang menghabiskan uang Negara bisa
di buat menjadi lebih ringan atau dianggap sebagai kasus kecil. Contoh saja di
Banyumas, Jawa Tengah seorang nenek mengambil 3 buah kakao yang bernilai Rp 2000
milik PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang mendapatkan hukuman pidana 1 bulan 15
hari dengan masa percobaan 3 bulan. Sedang dalam kasus Panda Nababan yang
berkedudukan selaku sekretaris fraksi PDIP yang di duga menerima uang suap Rp
1,5 miliar dalam kasus travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank
Indonesia pada tahun 2004 yang diungkap oleh jaksa penuntut umum komisi
pemberantasan korupsi (KPK) hanya diberi hukuman selama 1 tahun 5 bulan.
Menyedihkan sekali melihat para penegak hukum di Indonesia tidak berlaku adil
terhadap semua kalangan masyarakat.
`Walaupun kasus ini masih diduga adanya rekayasa, tetapi kita bisa
melihat dengan menerima Rp 1,4 miliar para penegak hukum memberikan hukuman 1
tahun 5 bulan sangat tidak sebanding dengan kasus Nenek Minah yang hanya
mengambil 3 buah biji kakao yang bernilai Rp 2000 yang kemudian mendapat
hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Negara
Indonesia adalah Negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga
,Agustus 2011 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam
bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya
hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang
berkenaan dengan individu ,masyarakat dan Negara.
Norma
hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap
manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada
norma sosial, kesusilaan dan agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki
aturan sanksi yang lunak jika dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma
hukum yang keras, sebab hukum memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.
Hukum
dipandang sebagai sesuatu yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat
tetapi hidup,tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada
kenyataannya hukum merupakan produk politik dimana hukum tergantung pada
konfigurasi politik yang sedang berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud
MD, namun seharusnya hukum harus tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus
dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh segenap elemen masyarakat.
0 Response to "makalah indonesia sebagai negara hukum"
Post a Comment