-->

makalah indonesia sebagai negara hukum







MAKALAH
( PERMINTAAN DAN PENAWARAN )
















Disusun Oleh :

Alamuddin Al Asmar NIM 5103151015
Eka Is May Valiani    NIM 5103151002
Noren                         NIM 5103151022

                         

Dosen Pembimbing : Tri Handayani,SE.,M.Si
                                               

POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
TAHUN AKADEMIK 2015
 










KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Shalat serta salam senantiasa kita kirimkan kepada baginda nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Makalah ini berjudul Indonesia sebagai Negara Hukum yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Peradilan Indonesia. Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu karena telah meluangkan waktu untuk turut andil dalam penyelesaian tugas ini.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat .Segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Akhir kata saya mengucapkan terima kasih.


Bengkalis, 11 Januari 2016

Penyusun


 



 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................  1
          1. Latar belakang....................................................................................... 1
          2. Rumusan Masalah.................................................................................. 1
          3. Tujuan.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
          1. Defenisi Negara ....................................................................................  2
          2. Defenisi Hukum.................................................................................... 2
          3. Defenisi Negara Hukum........................................................................ 2
          4. Unsur, Ciri-ciri, dan tujuan hukum .......................................................  4
          5. Konsep dasar hukum negara Indonesia ................................................  5
          6. Indonesia sebagai negara hukum........................................................... 6
          7. Contoh Kasus........................................................................................ 11
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 12
          1. Contoh Kasus........................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA



 





BAB I
PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Negara hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya. Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara” dikatakan “Indonesia ialah Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)” . Selanjutnya di bawahnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat) ,tidak berdasar kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Sekian puluh tahun kemudian ia lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi, yaitu Bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam Pasal 1 ayat 3 ditulis “ Negara Indonesia adalah Negara hukum” .
Negara hukum sudah merupakan tipe negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe negara yang memerintah berdasarkan kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasa pun tunduk kepada hukum tersebut.
2.        Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud Negara hukum?
2.        Apa Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum?
3.        Bagaimana Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia?
4.        Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?
3.        Tujuan
1.      Mengetahui Defenisi Negara Hukum.
2.      Mengetahui Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum.
3.      Mengetahui Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia.
4.      Mengetahui Indonesia sebagai Negara Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
1.        Defenisi Negara
“Negara” bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
2.        Defenisi Hukum
Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.Dalam hubungan ini, maka hukum biasa disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat formal.
3.        Defenisi Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Menurut Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok pengertian (cluter of meaning).yaitu :
a)      Bahwa pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini , Negara hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang, seperti Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda.
b)      Negara hukum dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu yang sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki nilai kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini orang tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas formal,berlaku untuk segala keadaan. Legalitas formal berjalan baik pada ranah kehidupan sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti perdagangan,penghukuman terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan terhadap orang yang mengganggu kepemilikan orang lain.
c)      Pengaturan yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).
4.        Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
a.         Unsur-unsur Negara Hukum
-       Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
-       Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
-       Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-       Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
b.    Ciri-ciri Negara Hukum
-       Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
-       Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
-       Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
-       Menuntut pembagian kekuasaan
c.    Tujuan hukum
Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat.

5.        Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid.
a)    unsur-unsur rechtsstaat.
b)    Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
c)    Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin.
d)   Perlindungan  HAM.
e)    pemerintahan berdasarkan peraturan.
f)     adanya peradilan administrasi.
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.


Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
  1. Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
  1. Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
  1. Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a)        The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b)        The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c)        The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
d)       Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
6.        Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1.    Supremasi hukum
2.    Persamaan dalam hukum
3.    Asas legalitas
4.    Pembatasan kekuasaan
5.    Organ eksekutif yang independent
6.    Peradilan bebas dan tidak memihak
7.    Peradilan tata usaha negara
8.    Peradilan tata negara
9.    Perlindungan hak asasi manusia
  1. Bersifat demokratis
  2. Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
  3. Transparansi dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a.    Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b.        Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c.         Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.
Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.
7.        Contoh kasus
Yang membuktikan bahwa tidak adanya keadilan dalam hukum di Indonesia.    Di Indonesia kita bisa melihat seberapa mudahnya memutar-balikkan suatu kasus. Bagaimana suatu kasus kecil dapat menjadi besar, dan sebaliknya, kasus besar yang menghabiskan uang Negara bisa di buat menjadi lebih ringan atau dianggap sebagai kasus kecil. Contoh saja di Banyumas, Jawa Tengah seorang nenek mengambil 3 buah kakao yang bernilai Rp 2000 milik PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang mendapatkan hukuman pidana 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Sedang dalam kasus Panda Nababan yang berkedudukan selaku sekretaris fraksi PDIP yang di duga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dalam kasus travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang diungkap oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya diberi hukuman selama 1 tahun 5 bulan. Menyedihkan sekali melihat para penegak hukum di Indonesia tidak berlaku adil terhadap semua kalangan masyarakat.
`Walaupun kasus ini masih diduga adanya rekayasa, tetapi kita bisa melihat dengan menerima Rp 1,4 miliar para penegak hukum memberikan hukuman 1 tahun 5 bulan sangat tidak sebanding dengan kasus Nenek Minah yang hanya mengambil 3 buah biji kakao yang bernilai Rp 2000 yang kemudian mendapat hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara.





BAB III
PENUTUP
1.        Kesimpulan
Negara Indonesia adalah Negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga ,Agustus 2011 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan individu ,masyarakat dan Negara.
Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada norma sosial, kesusilaan dan agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki aturan sanksi yang lunak jika dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma hukum yang keras, sebab hukum memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.
Hukum dipandang sebagai sesuatu yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat tetapi hidup,tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada kenyataannya hukum merupakan produk politik dimana hukum tergantung pada konfigurasi politik yang sedang berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, namun seharusnya hukum harus tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh segenap elemen masyarakat.



0 Response to "makalah indonesia sebagai negara hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel